Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Rabu, 24 Februari 2010 – 16:37 WIB
Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan) dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD. Gamawan juga mengatakan tidak akan ikut campur jika KPK tetap mendesak agar fee dikembalikan. "Termasuk upah pungut, terhitung 1 Januari, sampai ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru, kepala daerah sudah kita larang terima upah pungut," sambung mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
"Tapi sebaiknya kita diberitahu siapa pejabatnya," ucap Gamawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Agar tak terulang di kemudian hari, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat yang meminta pejabat daerah tak menerima lagi fee BPD atau membagikan upah pungut, yang juga sempat dipersoalkan oleh KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Ringan Selasa Siang
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Dikawal Honorer, Jangan Sampai Lengah
- Tidak Semua Honorer yang Lulus PPPK 2024 Bisa Tidur Nyenyak