Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Rabu, 24 Februari 2010 – 16:37 WIB
Yang harus diperhatikan, banyak kepala daerah yang tak tahu bahwa fasilitas atau uang yang diterimanya itu merupakan fee. Untuk itu perlu kehati-hatian dari KPK bagaimana dalam proses penghitungan dan pengembalian feenya. Meski KPK mengaku sudah memiliki data penerima fee, Mendagri menegaskan, pihaknya takkan meminta data nama-nama tersebut. "Belum ada rencana karena itu terkait proses hukum," jelasnya lagi.
Adanya data penerima fee dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, akhir pekan lalu. Menurut Jasin, jika tak segera dikembalikan KPK akan menaikkan kasus penerimaan fee ke penindakan. Diperkirakan ratusan pejabat daerah dan pusat selama 2002-2008 ikut menerima fee yang diperkirakan mencapai Rp 360,3 miliar. Fee tersebut dikeluarkan manajemen 6 BPD yakni: BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar-Banten, BPD Jawa Timur, BPD Jawa Tengah, dan BPD Kalimantan Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI