Mendagri Persilakan KPU Lakukan Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyambut positif niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
Hal itu merupakan syarat bagi parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
KPU mengambil langkah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah mempersilakan, yang penting disepakati," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/1).
Saat ditanya tentang makna tidak melanggar undang-undang dan putusan MK, dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur batas waktu pengumuman parpol calon peserta Pemilu 2019.
Yakni, 14 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, penyelenggara tidak boleh melewati batas waktu itu untuk mengumumkan parpol calon peserta pemilu. (gir/jpnn)
Pemerintah menyambut positif niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Lolos Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Dapil Jatim, Begini Komentar LaNyalla
- Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
- Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis
- Amien Rais Sempat Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat, Kini Memuji-Muji Begini
- Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut