Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Selasa, 16 Agustus 2011 – 21:47 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu tahun. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pencairan dana tepat waktu.
Menurut Gamawan, Kemdagri telah mengeluarkan aturan yang menyederhanakan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, yang sebelumnya per triwulan, menjadi per semester. Bahkan, kata Gamawan, jika perlu dibuat per tahun saja. "Tidak harus per triwulan lagi, tetapi kalau perlu akhir tahun saja dilaporkan secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto menyampaikan, melalui upaya monitoring dan asistensi yang telah dilakukan di delapan kabupaten terbukti efektif mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Dia menyebutkan, kebijakan yang telah diambil untuk mempercepat penyaluran dana BOS diantaranya, aturan skema hibah penyaluran dana BOS untuk sekolah swasta dari sebelumnya perjanjian dengan daerah melalui bupati, sekarang melalui kepala dinas.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu
BERITA TERKAIT
- Prodi Teknik Sipil PresUniv Go International, Lulusannya Gak Pakai Menganggur
- Ratusan SMA di Jawa Barat Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP
- UMJ Kukuhkan Empat Guru Besar, Ada Pesan Khusus Rektor Ma’mun Murod
- Bea Cukai Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Kegiatan Ini
- Banyak Siswa Gagal Daftar SNBP, DPR: Jangan Memupus Mimpi Anak-Anak
- Universitas Terbuka Siapkan Para Peneliti Muda untuk Memperkuat Riset