Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Selasa, 16 Agustus 2011 – 21:47 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu tahun. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pencairan dana tepat waktu.
Menurut Gamawan, Kemdagri telah mengeluarkan aturan yang menyederhanakan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, yang sebelumnya per triwulan, menjadi per semester. Bahkan, kata Gamawan, jika perlu dibuat per tahun saja. "Tidak harus per triwulan lagi, tetapi kalau perlu akhir tahun saja dilaporkan secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto menyampaikan, melalui upaya monitoring dan asistensi yang telah dilakukan di delapan kabupaten terbukti efektif mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Dia menyebutkan, kebijakan yang telah diambil untuk mempercepat penyaluran dana BOS diantaranya, aturan skema hibah penyaluran dana BOS untuk sekolah swasta dari sebelumnya perjanjian dengan daerah melalui bupati, sekarang melalui kepala dinas.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut