Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:20 WIB
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM, terus menjadi sorotan. Sejumlah politisi menilai, pernyataan Gamawan tidak ada dasar hukumnya.
Malah, yang sudah ada dasar hukum untuk memecat kepala daerah, Gamawan tidak segera mengambil tindakan pemecatan itu, dengan alasan yang berubah-ubah.
Ini terjadi pada kasus Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis. Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang memvonis Basyrah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat. Artinya, putusan sudah incrach.
Semula, alasan Gamawan tak segera memberhentikan Basyrah dari jabatannya, karena hukuman kasasi MA enam bulan masa percobaan. Gamawan dalam beberapa kali menyatakan, masih ragu apakah putusan itu memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
Lantas Gamawan mengajukan fatwa MA, guna memperoleh kejelasan apa vonis kasasi Basyrah sudah memenuhi syarat pemecatan kepala daerah. Belum lama ini Fatwa MA sudah keluar, dan menyebutkan, itu sudah memenuhi syarat. Kini alasan baru dari Gamawan, dia harus menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basyrah.
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan