Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:20 WIB
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM, terus menjadi sorotan. Sejumlah politisi menilai, pernyataan Gamawan tidak ada dasar hukumnya.
Malah, yang sudah ada dasar hukum untuk memecat kepala daerah, Gamawan tidak segera mengambil tindakan pemecatan itu, dengan alasan yang berubah-ubah.
Ini terjadi pada kasus Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis. Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang memvonis Basyrah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat. Artinya, putusan sudah incrach.
Semula, alasan Gamawan tak segera memberhentikan Basyrah dari jabatannya, karena hukuman kasasi MA enam bulan masa percobaan. Gamawan dalam beberapa kali menyatakan, masih ragu apakah putusan itu memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
Lantas Gamawan mengajukan fatwa MA, guna memperoleh kejelasan apa vonis kasasi Basyrah sudah memenuhi syarat pemecatan kepala daerah. Belum lama ini Fatwa MA sudah keluar, dan menyebutkan, itu sudah memenuhi syarat. Kini alasan baru dari Gamawan, dia harus menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basyrah.
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel