Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:20 WIB

Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM, terus menjadi sorotan. Sejumlah politisi menilai, pernyataan Gamawan tidak ada dasar hukumnya.
Malah, yang sudah ada dasar hukum untuk memecat kepala daerah, Gamawan tidak segera mengambil tindakan pemecatan itu, dengan alasan yang berubah-ubah.
Ini terjadi pada kasus Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis. Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang memvonis Basyrah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat. Artinya, putusan sudah incrach.
Semula, alasan Gamawan tak segera memberhentikan Basyrah dari jabatannya, karena hukuman kasasi MA enam bulan masa percobaan. Gamawan dalam beberapa kali menyatakan, masih ragu apakah putusan itu memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah seperti diatur UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
Lantas Gamawan mengajukan fatwa MA, guna memperoleh kejelasan apa vonis kasasi Basyrah sudah memenuhi syarat pemecatan kepala daerah. Belum lama ini Fatwa MA sudah keluar, dan menyebutkan, itu sudah memenuhi syarat. Kini alasan baru dari Gamawan, dia harus menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basyrah.
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku