Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:20 WIB
Baca Juga:
Tapi bukankah putusan sudah incrah dan PK tak menghalangi eksekusi? Gamawan membenarkan hal itu. Hanya saja, katanya, dalam kasus Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, putusan PK menyatakan dia tidak bersalah, padahal sudah telanjur dikeluarkan SK pemberhentian tetap kepada dirinya.
"Saya mikir, apa mau kasus Mamasa terjadi lagi. Kita kan repot menunggu putusan PTUN," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Maksudnya, pencabutan kembali SK pemberhentian, bisa berujung gugatan di PTUN.
Gamawan mengaku, kasus bupati Palas saat ini sedang dalam telaah staf di Kemendagri. "Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap," terangnya.
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal