Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas

Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas

Ditanya lagi soal itu, Gamawan belum berubah. "Fatwa MA mengatakan, itu sudah memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tentu kita proses. Tapi dia PK, 15 hari lalu," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/3).

Tapi bukankah putusan sudah incrah dan PK tak menghalangi eksekusi? Gamawan membenarkan hal itu. Hanya saja, katanya, dalam kasus Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, putusan PK menyatakan dia tidak bersalah, padahal sudah telanjur dikeluarkan SK pemberhentian tetap kepada dirinya.

"Saya mikir, apa mau kasus Mamasa terjadi lagi. Kita kan repot menunggu putusan PTUN," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Maksudnya, pencabutan kembali SK pemberhentian, bisa berujung gugatan di PTUN.

Gamawan mengaku, kasus bupati Palas saat ini sedang dalam telaah staf di Kemendagri. "Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap," terangnya.

JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News