Mendagri Pikirkan Alternatif Soal Penolakan Pelantikan Hambit

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku masih memikirkan apa yang akan dilakukan menyusul penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelantikan Hambit Bintih, sebagai Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas karena pertimbangan moral pemberantasan korupsi.
Gamawan sendiri merasa tidak berhadap-hadapan langsung dengan KPK terkait penolakan tersebut. Sebab, yang mengajukan permohonan izin ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu adalah DPRD Gunung Mas.
"Itu yang mengajukan Bamus (Badan Musyawarah) DPRD, kemudian diteruskan Ketua DPRD kepada KPK. Karena dulu juga pernah ada yang izinnya pernah disetujui KPK. Surat itu juga dibuat oleh Gubernur, bukan Mendagri," kata Gamawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Nah, kalau sudah penolakan resmi dari KPK, lanjutnya, pihaknya tentu tinggal menunggu laporan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan memikirkan langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
"Kita belum menemukan apakah ada terobosan baru, karena di Undang-undang sudah diatur sedemikian rupa. Dan implikasinya apa agar tidak ada dampak. Ada beberapa gagasan kemarin, misalnya dilantik saja wakilnya (Anton S Dohong). Pertimbangan kita, apa itu sudah tepat, karena kan dia dipilih satu paket," jelas Gamawan.
Sementara, kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu, bila dilihat dari proses administrasi pengukuhan terhadap pemenang, itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa pemenang Pilkada Gunung Mas adalah Hambi Bintih - Anton S Dohong.
"Ada yang meminta (status Hambit)itu ditafsirkan sebagai tafsiran ekstensif. Kita baca detail, apa bisa ini ditafsirkan ekstensif karena berhalangan tetap. Berhalangan tetap itu sakit, atau meninggal dunia. Hal-hal semacam ini yang jadi kajian kita," jelasnya.
Ditegaskannya, pemerintah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak bisa hanya mengacu pada aspirasi masyarakat meskipun aspirasi itu juga dinilainya penting.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku masih memikirkan apa yang akan dilakukan menyusul penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya