Mendagri Pilih Pertahankan Sekjen KPU
Selasa, 04 Desember 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setiadi telah melanggar kode etik, ternyata belum ada usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang calon pejabat eselon I tertinggi di lembaga penyelenggara Pemilu itu. Karenanya Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan Suripto tetap dipertahankan sebagai Sekjen KPU.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan bawa Mendagri mengusulkan KPU memertahankan Suripto sebagai Sekjen untuk sementara waktu hingga yang bersangkutan pensiun pada Februari 2013 mendatang. Peertimbangan Mendagri, agar posisi Sekjen KPU tetap terisi.
Baca Juga:
“Usulan dan saran Mendagri kepada KPU tersebut demi menghindari adanya kekosongan jabatan Sekjen di KPU. Mengingat KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2014. Jadi kalau kursi Sekjen dibiarkan kosong, dikhawatirkan menggangu kerja-kerja kesekretariatan KPU ke depan,” kata Reydonnyzar di Jakarta, Selasa (4/12).
Donny -panggilan Reydonnyzar- menambahkan, keberadaan seorang Sekjen di KPU sangat vital. Sebab, Sekjen harus berperan sebagai pembina kepegawaian dan pembina administrasi. Selain itu juga harus berperan dalam pencairan anggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu.

JAKARTA - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setiadi telah
BERITA TERKAIT
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB