Mendagri Pilih Pertahankan Sekjen KPU

Mendagri Pilih Pertahankan Sekjen KPU
Mendagri Pilih Pertahankan Sekjen KPU

JAKARTA - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setiadi telah melanggar kode etik, ternyata belum ada usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang calon pejabat eselon I tertinggi di lembaga penyelenggara Pemilu itu. Karenanya Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan Suripto tetap dipertahankan sebagai Sekjen KPU.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan bawa Mendagri mengusulkan KPU memertahankan Suripto  sebagai Sekjen untuk sementara waktu hingga yang bersangkutan pensiun pada Februari 2013 mendatang. Peertimbangan Mendagri, agar posisi Sekjen KPU tetap terisi.

“Usulan dan saran Mendagri kepada KPU tersebut demi menghindari adanya kekosongan jabatan Sekjen di KPU. Mengingat KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2014. Jadi kalau kursi Sekjen dibiarkan kosong, dikhawatirkan menggangu kerja-kerja kesekretariatan KPU ke depan,” kata Reydonnyzar di Jakarta, Selasa (4/12).

Donny -panggilan Reydonnyzar- menambahkan, keberadaan seorang Sekjen di KPU sangat vital. Sebab, Sekjen harus berperan sebagai pembina kepegawaian dan pembina administrasi. Selain itu juga harus berperan dalam pencairan anggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu.


JAKARTA - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setiadi telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News