Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa
Konsep Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Sabtu, 15 Januari 2011 – 01:10 WIB

Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus mensiasati agar Pilkada tidak menjadikan uang daerah terbuang percuma. Melalui Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dan revisi UU Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Mendagri dan jajarannya berupaya agar biaya Pilkada bisa ditekan. Sebab, Mendagri meyakini pemilihan Gubernur oleh DPRD tentu lebih murah daripada Pemilukada langsung. Bahkan pemerintah juga terus mengkaji tentang penyederhanaan kampanye dengan memaksimalkan keberadaan media. Tujuannya, agar tidak terjadi pengerahan massa.
Kebijakan itu juga untuk mempersempit kemungkinan penyelewengan dana negara untuk kepentingan calon yang akhirnya hanya menjadi pesakitan saat terpilih."Bagaimana agar kita merancang pilkada yang murah. Karena saat ini sudah ada 17 gubernur yang jadi tersangka ataupun terdakwa dan disidangkan. Saya tidak tahu apakah minggu depan tambah lagi, tambah lagi. Tapi sudah 17 itu kan?" ujar Mendagri di kantornya, Jumat (14/1).
Mendagri mengakui, sebenarnya pihaknya belum pernah menggelar survei soal uang di Pilkada itu. Namun Mendagri mengaku mendapat pengakuan dari sejumlah calon kepala daerah yang menhbahiskan dana Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar untuk ikut Pilkada. Karenanya Mendagri menegaskan bahwa wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD perlu didiskusikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus mensiasati agar Pilkada tidak menjadikan uang daerah terbuang percuma. Melalui Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?