Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa
Konsep Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Sabtu, 15 Januari 2011 – 01:10 WIB
Karenanya Mendagri terus mendorong agar aturan incumbent mundur dimasukkan lagi dalam revisi UU Pemda. Meski aturan serupa di UU Pemda pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), namun Mendagri tetap ingin incumbent mundur harus diatur lagi di UU. "Biar diulang lagi, kalau dicoret MK, terserahlah. Kita akan ajukan lagi ha ha ha," ucapnya.
Aturan mundur itu juga akan diberlakukan kepada bupati atau wali kota yang ikut pemilihan gubernur. Alasan Mendagri, Pilkada bukan undian berhadiah. "Bupati mau jadi gubernur juga harus mundur sehingga tidak bisa kembali lagi kalau tidak jadi (terpilih). Harus ada tanggung konsekuensinya, itu yang kita ajukan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus mensiasati agar Pilkada tidak menjadikan uang daerah terbuang percuma. Melalui Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul