Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa

Konsep Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi

Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa
Mendagri : Pilkada Bukan Untuk Hasilkan Terdakwa
Karenanya Mendagri terus mendorong agar aturan incumbent mundur dimasukkan lagi dalam revisi UU Pemda. Meski aturan serupa di UU Pemda pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), namun Mendagri tetap ingin incumbent mundur harus diatur lagi di UU.  "Biar diulang lagi, kalau dicoret MK, terserahlah. Kita akan ajukan lagi ha ha ha," ucapnya.

Aturan mundur itu juga akan diberlakukan kepada bupati atau wali kota yang ikut pemilihan gubernur. Alasan Mendagri, Pilkada bukan undian berhadiah. "Bupati mau jadi gubernur juga harus mundur sehingga tidak bisa kembali lagi kalau tidak jadi (terpilih). Harus ada tanggung konsekuensinya, itu yang kita ajukan," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus mensiasati agar Pilkada tidak menjadikan uang daerah terbuang percuma. Melalui Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News