Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:19 WIB
Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan keinginan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena tidak ada payung hukum untuk mengakomodir hal itu. Meskipun, diakui Gamawan aspirasi masyarakat tersebut dinilai positif karena bisa menghemat biaya.
"Kita sambut baik. Namun masalahnya terletak pada payung hukum pelaksanaan Pilkada yang masih belum ada," kata Gamawan menjawab wartawan, Rabu (10/2) usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI.
Baca Juga:
Dijelaskan Gamawan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2008, penggabungan pelaksanaan Pilkada Gubernur dengan Pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari. Selain itu, pada pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Untuk itulah, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan payung hukum terhadap kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara serentak. Hal ini kita lakukan dalam rangka penyempurnaan Undang-undang nomor 32 tahun 2004," kata Gamawan.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan keinginan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Irwan Fecho: Kami Meminta Mas AHY Melanjutkan Kepemimpinan di Partai Demokrat
- Soal Band Sukatani, Rampai Nusantara Menilai Kapolri Sangat Terbuka dengan Kritik
- Kawal Amanat Warga Jakarta, KPU Bakal Rilis Buku Janji Kampanye Pramono-Rano
- Golkar Dorong Pemuda Jadi Duta Diplomasi Politik di ASEAN
- Setelah Pelantikan Kepala Daerah, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Simak Penjelasannya