Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjadi terpidana korupsi. Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu terkait dengan langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang memberikan jabatan mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.
Meski dari segi peraturan perundang-undangan tidak dilarang, yakni dibatasi jika ancaman pidana 4 tahun penjara, namun menurut Gamawan, dari segi kepantasan, sangatlah tidak layak jika seorang PNS yang sudah pernah dinyatakan terbukti korupsi oleh pengadilan, masih juga diberi jabatan.
Gamawan meminta para kepala daerah agar membirakan saja PNS dimaksud hanya sebagai pegawai biasa. "Jadikan PNS biasa saja, jika nanti sudah 56 tahun, langsung dipensiunkan. Jangan dikasih jabatan," cetus Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (19/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim