Mendagri: Pungli Satu Rupiah pun Harus Dihilangkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pungutan liar terkait pengurusan administrasi masyarakat, harus benar-benar dihapuskan.
Sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan yang maksimal dari pemerintah.
"Apapun pungli, Rp 1 pun yang menyangkut pelayanan masyarakat, itu harus dihilangkan," ujar Tjahjo, Selasa (8/11).
Untuk menghapus pungli, Kemendagri kata Tjahjo, terus berupaya maksimal. Mulai dari menerbitkan imbauan, surat edaran, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan maupun berbagai produk aturan lainnya dalam pengurusan administrasi.
Namun sayangnya, pungli hingga saat ini masih saja terjadi.
"Laporan secara online (ada pungli,red) juga ada kami terima. Laporan-laporan itu kami terima. Tapi sayangnya banyak yang tak mau sebut nama. Itu kan repot. Banyak yang tidak menyebutkan kelurahan," tutur Tjahjo.
Karena itu Kemendagri kata Tjahjo, mengimbau masyarakat yang memberi pengaduan, sebaiknya menyampaikannya dengan lengkap.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pungutan liar terkait pengurusan administrasi masyarakat, harus benar-benar dihapuskan.
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya