Mendagri: Pungli Satu Rupiah pun Harus Dihilangkan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pungutan liar terkait pengurusan administrasi masyarakat, harus benar-benar dihapuskan.
Sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan yang maksimal dari pemerintah.
"Apapun pungli, Rp 1 pun yang menyangkut pelayanan masyarakat, itu harus dihilangkan," ujar Tjahjo, Selasa (8/11).
Untuk menghapus pungli, Kemendagri kata Tjahjo, terus berupaya maksimal. Mulai dari menerbitkan imbauan, surat edaran, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan maupun berbagai produk aturan lainnya dalam pengurusan administrasi.
Namun sayangnya, pungli hingga saat ini masih saja terjadi.
"Laporan secara online (ada pungli,red) juga ada kami terima. Laporan-laporan itu kami terima. Tapi sayangnya banyak yang tak mau sebut nama. Itu kan repot. Banyak yang tidak menyebutkan kelurahan," tutur Tjahjo.
Karena itu Kemendagri kata Tjahjo, mengimbau masyarakat yang memberi pengaduan, sebaiknya menyampaikannya dengan lengkap.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pungutan liar terkait pengurusan administrasi masyarakat, harus benar-benar dihapuskan.
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit