Mendagri : Rakyat Jogja 3,5 Juta, yang Demo Berapa?

Bahas RUUK Tidak Seperti Bahas Perda

Mendagri : Rakyat Jogja 3,5 Juta, yang Demo Berapa?
Mendagri : Rakyat Jogja 3,5 Juta, yang Demo Berapa?
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak ambil pusing dengan hasil Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memutuskan pengisian jabatan Gubernur DIY dengan cara menetapkan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Menurut Mendagri, hasil akhir tentang pengisian Gubernur DIY tergantung pada pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (13/12) sore, Mendagri mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja ke DPR. "Belum dibahas kok sudah tahu (tata cara pengisian gubernur DIY). Kita ini kan bukan bikin Perda. Kalau DPRD Jogya bisa saja seperti itu (bikin Perda)," ucap Mendagri.

Apakah dengan demikian pemerintah mengabaikan hasil paripurna DPRD DIY? "Ya karena tidak ada mekanismenya dengan DPRD. Kita ini membuat UU dengan DPR jadi nanti kita lihat dengan DPR. Kalau buat Perda baru dengan DPRD," ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri menegaskan, bisa saja sikap fraksi di DPRD DIY yang menginginkan penetapan itu bertentangan dengan sikap fraksi di DPR RI. Namun, lanjut Mendagri, sikap pemerintah sudah jelas yaitu pemilihan Gubernur melalui DPRD, dan bukan pemilihan langsung seperti gubernur di daerah lain.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak ambil pusing dengan hasil Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memutuskan pengisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News