Mendagri: Ratu Atut Non Aktif Saat Jadi Terdakwa
jpnn.com - PADANG--Meski sudah berstatus tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut dipastikan akan tetap menjalankan tugas-tugasnya. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memastikan bahwa penon-aktifan Gubernur perempuan itu baru bisa dilakukan bila yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Kalau sudah terdakwa baru dinonaktifkan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi ketika dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN), tadi malam.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan banyaknya kepala daerah tersangkut kasus hukum. Apalagi jumlahnya cukup besar.
“Memang itu menjadi keprihatinan Kemendagri. Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Saat ini dalam catatan kita ada 311 kepala daerah yang sedang bermasalah hukum,” katanya.
Karena besarnya jumlah Kada yang terbelit hukum, Djohermansyah mengatakan masalah ini menjadi perhatian khusus Kemendagri. Untuk menekan jumlah tersebut, diusulkan perubahan UU Pemda nomor 32 tahun 2004.
“Supaya jangan lagi ada kepala daerah yang susah payah dipilih dan kerja keras membangun daerahnya, tiba-tiba masuk penjara. Karena jumlahnya yang cukup besar, ini kita duga bersifat sistematik. Ada sistem yang salah dan ini yang coba kita evaluasi. Salah satunya perihal pemilihan langsung,” terang Djohermansyah.(esg/afz/jpnn)
PADANG--Meski sudah berstatus tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut dipastikan akan tetap menjalankan tugas-tugasnya. Menteri Dalam Negeri, Gamawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN