Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
Senin, 10 Juni 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi pada Teddy di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, 29 Mei lalu.
Baca Juga:
"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya (pemberhentian tetap, red) hari ini. Kemarin kan udah masuk surat dari gubernur, tadi pagi saya tandatangani pemberhentian," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (10/6).
Teddy ditangkap setelah beberapa kali menjadi buronan. Ia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket