Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
Senin, 10 Juni 2013 – 20:40 WIB

Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi pada Teddy di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, 29 Mei lalu.
Baca Juga:
"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya (pemberhentian tetap, red) hari ini. Kemarin kan udah masuk surat dari gubernur, tadi pagi saya tandatangani pemberhentian," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (10/6).
Teddy ditangkap setelah beberapa kali menjadi buronan. Ia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi