Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
Senin, 10 Juni 2013 – 20:40 WIB

Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi pada Teddy di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, 29 Mei lalu.
Baca Juga:
"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya (pemberhentian tetap, red) hari ini. Kemarin kan udah masuk surat dari gubernur, tadi pagi saya tandatangani pemberhentian," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (10/6).
Teddy ditangkap setelah beberapa kali menjadi buronan. Ia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Kabar Gembira soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Kali Ini Percepatan
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini