Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
Senin, 10 Juni 2013 – 20:40 WIB
Teddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 k/pid.sus/2012 tertanggal 10 april 2012.
Teddy sudah mendekam dalam Lapas Klas II A Ambon. Saat ini pengganti Teddy untuk sementara adalah Wakil Bupati Aru.
"Nah sementara kan wakilnya ini. Tapi wakilnya kan sudah tersangka lagi, karena itu penunjukannya biar dijalankan aja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara. Nanti begitu dia (wabub) teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga ini," paparnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi