Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sidang SKLN itu merupakan lanjutan dari sidang gugatan Kemendagri sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu. Kemendagri melalui Dirjen Otda menggugat KIP Aceh karena dinilai telah menjalankan tahapan Pemilukada Aceh tanpa berdasarkan peraturan daerah khusus Aceh (Qanun).
Dalam sidang berisi agenda perbaikan permohonan ini, pihak Kemendagri selaku pemohon hanya diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djoehermansyah Johan, yang semula menjadi pemohon dalam sengketa itu tidak hadir.
Baca Juga:
’’Maaf yang mulia, pihak Kemendagri menganggap perbaikan permohonan itu bukan sidang. Ada salah informasi, dianggapnya hanya menyerahkan berkas ke panitera. Maaf baru kali ini jadi pemohon,’’ ujar Mualimin di ruang Sidang Pleno MK, kemarin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit