Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB

Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sidang SKLN itu merupakan lanjutan dari sidang gugatan Kemendagri sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu. Kemendagri melalui Dirjen Otda menggugat KIP Aceh karena dinilai telah menjalankan tahapan Pemilukada Aceh tanpa berdasarkan peraturan daerah khusus Aceh (Qanun).
Dalam sidang berisi agenda perbaikan permohonan ini, pihak Kemendagri selaku pemohon hanya diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djoehermansyah Johan, yang semula menjadi pemohon dalam sengketa itu tidak hadir.
Baca Juga:
’’Maaf yang mulia, pihak Kemendagri menganggap perbaikan permohonan itu bukan sidang. Ada salah informasi, dianggapnya hanya menyerahkan berkas ke panitera. Maaf baru kali ini jadi pemohon,’’ ujar Mualimin di ruang Sidang Pleno MK, kemarin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang