Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh

Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Karena itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada tersebut. Namun, dalam sidang itu, MK meminta pemohon melakukan perbaikan dengan lebih memperjelas kedudukan hukum pemohon. Karena gugatan tersebut diajukan Dirjen Otoda Kemendagri.

Sebab, sesuai undang-undang, setiap gugatan SKLN harus diajukan orang nomor satu di lembaga terkait. Karenanya, MK menyarankan agar gugatan itu diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.

Untuk memenuhi saran MK itu, Malimin menegaskan pihaknya telah melakukan Perbaikan Permohonan seperti disarankan MK. Menurutnya, gugatan itu tak lagi diajukan Dirjen Otda, melainkan Mendagri.

Sidang SKLN tersebut akan kembali digelar pada Selasa (17/1). Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara. ’’Perbaikan dianggap sudah lengkap. Sidang dilanjutkan ke pleno untuk mendengarkan jawaban termohon pada Selasa besok (hari ini),’’ tandas Ketua Majelis Hakim MK Harjono.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News