Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB
Karena itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang atau menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada tersebut. Namun, dalam sidang itu, MK meminta pemohon melakukan perbaikan dengan lebih memperjelas kedudukan hukum pemohon. Karena gugatan tersebut diajukan Dirjen Otoda Kemendagri.
Sebab, sesuai undang-undang, setiap gugatan SKLN harus diajukan orang nomor satu di lembaga terkait. Karenanya, MK menyarankan agar gugatan itu diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.
Untuk memenuhi saran MK itu, Malimin menegaskan pihaknya telah melakukan Perbaikan Permohonan seperti disarankan MK. Menurutnya, gugatan itu tak lagi diajukan Dirjen Otda, melainkan Mendagri.
Sidang SKLN tersebut akan kembali digelar pada Selasa (17/1). Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara. ’’Perbaikan dianggap sudah lengkap. Sidang dilanjutkan ke pleno untuk mendengarkan jawaban termohon pada Selasa besok (hari ini),’’ tandas Ketua Majelis Hakim MK Harjono.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit