Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB
Secara terpisah, Dirjen Otda Djoehermansyah Johan mengatakan, perbaikan permohonan itu juga dilakukan pada pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon 1 dan Termohon adalah 2 KIP Aceh serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai Pihak Terkait.
’’Untuk petitum (hal-hal yang dimohonkan) tetap seperti semula. Termasuk meminta provisi (putusan sela) untuk bisa membuka kembali pendaftaran bagi para pihak yang berhak dan belum mendaftar. Misalnya, Partai Aceh, Golkar, PKS, PAN dan lainnya,’’ katanya.
Ditanya alasan ketidakhadirannya dalam sidang di MK tersebut, Djoehermansyah mengatakan dirinya mendapat tugas dinas luar kota untuk menghadiri pelantikan Gubernur Gorontalo. ’’Ini dinas, tidak bisa ditunda. Lagipula, Mendagri sudah memberikan kuasa kepada beberapa orang. Saya bukan lagi Pemohon, jadi tidak masalah tidak hadir,’’ ujarnya. (ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita