Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB

Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Secara terpisah, Dirjen Otda Djoehermansyah Johan mengatakan, perbaikan permohonan itu juga dilakukan pada pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon 1 dan Termohon adalah 2 KIP Aceh serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai Pihak Terkait.
’’Untuk petitum (hal-hal yang dimohonkan) tetap seperti semula. Termasuk meminta provisi (putusan sela) untuk bisa membuka kembali pendaftaran bagi para pihak yang berhak dan belum mendaftar. Misalnya, Partai Aceh, Golkar, PKS, PAN dan lainnya,’’ katanya.
Ditanya alasan ketidakhadirannya dalam sidang di MK tersebut, Djoehermansyah mengatakan dirinya mendapat tugas dinas luar kota untuk menghadiri pelantikan Gubernur Gorontalo. ’’Ini dinas, tidak bisa ditunda. Lagipula, Mendagri sudah memberikan kuasa kepada beberapa orang. Saya bukan lagi Pemohon, jadi tidak masalah tidak hadir,’’ ujarnya. (ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya