Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh

Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Secara terpisah, Dirjen Otda Djoehermansyah Johan mengatakan, perbaikan permohonan itu juga dilakukan pada pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon 1 dan Termohon adalah 2 KIP Aceh serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai Pihak Terkait.

’’Untuk petitum (hal-hal yang dimohonkan) tetap seperti semula. Termasuk meminta provisi (putusan sela) untuk bisa membuka kembali pendaftaran bagi para pihak yang berhak dan belum mendaftar. Misalnya, Partai Aceh, Golkar, PKS, PAN dan lainnya,’’ katanya.

Ditanya alasan ketidakhadirannya dalam sidang di MK tersebut, Djoehermansyah mengatakan dirinya mendapat tugas dinas luar kota untuk menghadiri pelantikan Gubernur Gorontalo. ’’Ini dinas, tidak bisa ditunda. Lagipula, Mendagri sudah memberikan kuasa kepada beberapa orang. Saya bukan lagi Pemohon, jadi tidak masalah tidak hadir,’’ ujarnya. (ris)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News