Mendagri Resmi Larang Eks Napi Korupsi Menjabat Lagi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:37 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Inti SE Nomor 800/4329/SJ itu adalah larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. "Surat tertanggal 29 Oktober 2012 ini sudah kami kirimkan kepada seluruh kepala daerah," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN, Selasa (30/10).
Dijelaskan Donny -panggilan akrab Reydonnyzar-, surat mendagri ini dikeluarkan karena banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana, namun masih menduduki jabatan struktural. Surat mendagri ini, kata Donny, mengingatkan kepada para gubernur dan bupati/walikota agar dalam pengangkatan jabatan di lingkup pemda, tetap memedomani sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut, secara tegas mantan gubernur Sumbar itu melarang bekas napi korupsi diberi jabatan lagi.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!