Mendagri Resmi Larang Eks Napi Korupsi Menjabat Lagi

Mendagri Resmi Larang Eks Napi Korupsi Menjabat Lagi
Gamawan Fauzi. Foto: Dok.JPNN
"Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya, agar tidak diangkat dalam jabatan struktural," demikian Gamawan Fauzi dalam poin ketiga SE tersebut.

Dalam kata penutup SE, Gamawan yakin bahwa masih banyak PNS di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih. Mereka ini yang mestinya mengisi jabatan struktural.

Sebelumnya Gamawan mengatakan, PNS bekas napi korupsi jangan diberi jabatan lagi dan dibiarkan saja hingga masuk masa usia pensiun.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, pernah menyebutkan, terdapat sembilan pejabat daerah mantan napi korupsi. Angka itu terdiri dari satu orang kepala dinas di Provinsi Kepri, tujuh di Pemerintah Kabupaten Lingga di Kepri, serta seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kampar di Riau. "Tapi angka ini bisa lebih banyak lagi, terutama di Indonesia timur yang tak terpantau media," ucapnya beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News