Mendagri Resmi Minta Pendapat MA soal Status Ahok

Mendagri Resmi Minta Pendapat MA soal Status Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, terkait status Basuki Tjahaja Purnama.

Pasalnya, dalam kasus penodaan agama, Ahok telah berstatus terdakwa. Namun Kemendagri belum menonaktifkannya Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dalih Kemendagri, karena jaksa penuntut umum mendakwa dengan menggunakan dua pasal.

Masing-masing Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Sementara sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok baru dapat dinonaktifkan jika ancaman hukumannya paling singkat lima tahun.

"Tadinya saya akan minta waktu menemui Ketua MA pagi ini. Tapi MA sedang rapat paripurna. Maka berkas permohonan kami sampaikan ke Sekretariat MA," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pendapat hukum dari MA sangat dibutuhkan, agar Kemendagri dapat segera mengambil sikap.

Apalagi sebelumnya banyak pandangan negatif dialamatkan ke Kemendagri, setelah mengaktifkan kembali Ahok usai menjalani cuti kampanye.

"Kami menunggu selesainya rapat MA. Semoga bisa diterima Ketua MA. Kami mengajukan permohonan pendapat hukum, karena kami menghargai pendapat yang terhormat anggota DPR dan para pakar hukum yang berbendapat lain, atau sama dengan pendapat Kemendagri yang masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Tjahjo.

Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, terkait status Basuki Tjahaja Purnama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News