Mendagri Resmi Minta Pendapat MA soal Status Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, terkait status Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, dalam kasus penodaan agama, Ahok telah berstatus terdakwa. Namun Kemendagri belum menonaktifkannya Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dalih Kemendagri, karena jaksa penuntut umum mendakwa dengan menggunakan dua pasal.
Masing-masing Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun.
Sementara sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok baru dapat dinonaktifkan jika ancaman hukumannya paling singkat lima tahun.
"Tadinya saya akan minta waktu menemui Ketua MA pagi ini. Tapi MA sedang rapat paripurna. Maka berkas permohonan kami sampaikan ke Sekretariat MA," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pendapat hukum dari MA sangat dibutuhkan, agar Kemendagri dapat segera mengambil sikap.
Apalagi sebelumnya banyak pandangan negatif dialamatkan ke Kemendagri, setelah mengaktifkan kembali Ahok usai menjalani cuti kampanye.
"Kami menunggu selesainya rapat MA. Semoga bisa diterima Ketua MA. Kami mengajukan permohonan pendapat hukum, karena kami menghargai pendapat yang terhormat anggota DPR dan para pakar hukum yang berbendapat lain, atau sama dengan pendapat Kemendagri yang masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, terkait status Basuki Tjahaja Purnama.
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya