Mendagri Resmi Minta Pendapat MA soal Status Ahok
Selasa, 14 Februari 2017 – 14:45 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com
Karena masih menunggu pendapat hukum dari MA, Tjahjo mengaku sampai saat ini belum mengambil sikap apakah akan segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur, atau tidak.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, terkait status Basuki Tjahaja Purnama.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi