Mendagri Revisi Aturan Belanja Pilkada
Penundaan Pilkada Munculkan Persoalan Hukum
Rabu, 02 Desember 2009 – 00:15 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan penundaan Pilkada 2010. Alasannya, penundaan justru bisa memunculkan persoalan hukum. Diakuinya, persoalan anggaran Pilkada merupakan tugas pokok daerah. "Tak perlu dipancing itu menjadi beban nasional. Pilkada itu tanggung jawab pemerintah di daerah. DPRD dan pemerintah daerah bertanggung jawab," tandasnya.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/12), Gamawan menyatakakan bahwa menunda 244 Pilkada tahun 2010 berarti harus ada perubahan peraturan karena penundaan tidak dapat dilakukan begitu saja. "Perlu ada produk hukum penundaan. Penundaan Pilkada bukanlan persoalan sederhana. Karenanya untuk 2010 saya setuju kalau jalan terus," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Sumatra Barat ini mengakui banyak membaca soal dinamika dimasyarakat khususnya terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk permintaan penundaan. Menurutnya, persoalan anggaran itu memang. Namun demikian tetap harus ada solusinya. "Kalau tak bisa membiayai pilkada mengapa dulu minta pemekaran," sambungnya.
Baca Juga: