Mendagri Sahkan Suhaili jadi Bupati Loteng
Sabtu, 20 November 2010 – 18:19 WIB
"Itu sepenuhnya kewenangan daerah karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Tentunya pemerintah akan mengikuti semua apa yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk (menentukan) kapan waktu yang tepat untuk pelantikan," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam aturan administrasi di kemendagri sendiri tidak disebutkan kapan batasan waktu mengenai pelantikan seorang bupati atau walikota setelah SK pengesahannya diturunkan. Menurut Donny, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan karena dialah yang mengetahui kondisi sosial masyarakat setempat dalam kaitan dengan pelantikan itu.
Di tempat terpisah Gubernur NTB HM Zainul Majdi membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. Dari sini, Gubernur akan berkoordinasi dengan DPRD Lombok Tengah yang akan merumuskan kapan waktu pelantikan. Penentuan waktu pelantikan ini tambahnya juga akan mempertimbangkan waktu kerja Gubernur, mengingat Gubernurlah yang akan melantik bupati dan wabup terpilih itu atas nama Kemendagri.
"SK-nya sudah diterima. Kita tinggal membuat surat pengantar ke DPRD Lombok Tengah yang akan menentukan waktu pelantikan,’’ paparnya kepada JPNN via telepon Sabtu petang.
JAKARTA—Menteri dalam negeri akhirnya mengesahkan pasangan Suhaili FT-Normal Suzan sebagai Bupati dan wakil bupati Lombok Tengah 2010-2015.
BERITA TERKAIT
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Rivalnya versi Populi Center
- Puspoll Indonesia: Sumiatun-Ibnu Salim Unggul di Pilkada Lombok Barat
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum