Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu
Kamis, 16 Februari 2017 – 15:17 WIB
Tjahjo mengatakan multitafsir, sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 mengatur, kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa kasus hukum dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Baca Juga:
Sementara dalam dakwaan Ahok, JPU menetapkan dua pasal. Yaitu 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dan Pasal 156 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Karena itu Kemendagri menunggu hingga JPU membacakan tuntutan terlebih dahulu, sebelum memproses penonaktifan Ahok.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemungkinan belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok