Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu
Kamis, 16 Februari 2017 – 15:17 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com
Tjahjo mengatakan multitafsir, sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 mengatur, kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa kasus hukum dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Baca Juga:
Sementara dalam dakwaan Ahok, JPU menetapkan dua pasal. Yaitu 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dan Pasal 156 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Karena itu Kemendagri menunggu hingga JPU membacakan tuntutan terlebih dahulu, sebelum memproses penonaktifan Ahok.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemungkinan belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos