Mendagri Sebaiknya Terbitkan Surat Edaran

Mendagri Sebaiknya Terbitkan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Langkah Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengusulkan mutasi dan lelang jabatan pascapemungutan suara pemilihan Wali Kota Medan, mulai menimbulkan riak-riak kecurigaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kepala daerah terpilih kemungkinan sudah akan dilantik Maret mendatang. Karenanya, akan jauh lebih baik kalau perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilakukan kepala daerah definitif nantinya.

“Penjabat kan kewenangannya tidak seratus persen sama seperti kepala daerah. Kalau sama, untuk apa ada pilkada. Karena itu ‎harus betul-betul dengan alasan yang kuat dan yang dibenarkan undang-undang kalau pun terpaksa harus melakukan mutasi,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin kepada JPNN, Jumat (8/1).

Menurut Said, penjabat diangkat sesungguhnya bukan untuk melakukan perombakan struktur SKPD melainkan menjalankan ‎tugas-tugas kepala daerah sampai kepala daerah definitif terpilih.

“Jadi kalau ‎sampai melakukan perombakan apalagi secara besar-besaran akan memantik kecurigaan publik. Apalagi pilkada telah dilaksanakan,” ujarnya.

Karena itu, Said menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebaiknya tak menyetujui usulan mutasi yang diajukan Randiman. Mendagri juga disarankan membuat sejenis surat edaran yang ditujukan kepada seluruh penjabat kepala daerah.

“Isinya mengingatkan penjabat tidak mengambil kebijakan yang membuat iklim politik tidak kondusif, misalnya melakukan perombakan SKPD. Karena akan menimbulkan dugaan dan asumsi adanya motif tertentu, baik politik maupun ekonomi,” ujar Said.

Menurutnya,‎ masyarakat bisa mengaitkan langkah mutasi berdasarkan kepentingan politik kelompok tertentu atau keuntungan materi, karena selama ini masyarakat sering mendengar rumor pengisian SKPD disertai uang pelicin. Akhirnya terhadap langkah Randiman, masyarakat Medan akan berpikir ke arah hal tersebut.

“Makanya, secara logika memang mengandung kejanggalan. Kan proses dia itu transisional, nah dalam konteks ini dia punya kewenangan yang tidak persis sama dengan definitif. Kalau seratus persen, tidak usah ada pilkada serentak‎,” ujar Said.(gir/jpnn)‎


JAKARTA – Langkah Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengusulkan mutasi dan lelang jabatan pascapemungutan suara pemilihan Wali Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News