Mendagri Sebut Dirjen Otda Tak Salah
Selasa, 03 Januari 2012 – 03:29 WIB
Lantas Partai Aceh minta ada hitam di atas putih yang diteken Djoe. Namun, Djoe mengatakan bahwa yang menentukan ditunda atau tidak pemilukada, bukanlah kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.
"Surat yang diteken itu dibawalah ke KIP Aceh, bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan kemendagri," ujar Gamawan.
Dijelaskan juga bahwa Djoe juga sudah bertemu dan bicara dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjelaskan bahwa surat itu hanyalah untuk sebuah niat baik, tidak ada kepentingan lain.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sangat kecewa terhadap tindakan Djohermansyah Djohan yang diniali gegabah, tidak profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi tidak menyalahkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan yang telah menandatangani
BERITA TERKAIT
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas