Mendagri Sebut Dirjen Otda Tak Salah

Mendagri Sebut Dirjen Otda Tak Salah
Mendagri Sebut Dirjen Otda Tak Salah
Lantas Partai Aceh minta ada hitam di atas putih yang diteken Djoe. Namun, Djoe mengatakan bahwa yang menentukan ditunda atau tidak pemilukada, bukanlah kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.

"Surat yang diteken itu dibawalah ke KIP Aceh, bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan kemendagri," ujar Gamawan.

Dijelaskan juga bahwa Djoe juga sudah bertemu dan bicara dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjelaskan bahwa surat itu hanyalah untuk sebuah niat baik, tidak ada kepentingan lain.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sangat kecewa  terhadap  tindakan Djohermansyah Djohan yang diniali gegabah,  tidak  profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi tidak menyalahkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan yang telah menandatangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News