Mendagri Sebut Penanganan Sengketa Pilkada Perlu Perbaikan

Mendagri Sebut Penanganan Sengketa Pilkada Perlu Perbaikan
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memantau Pilkada di Tangsel/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencatat sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan, pascapemungutan suara pilkada 2015 yang digelar serentak di 264 daerah.

‎Antara lain,  terkait pelaksanaan sengketa penetapan calon kepala daerah, perlu mendapat perhatian khusus. Karena terbukti akibat adanya sengketa, ada lima daerah yang pilkadanya terpaksa ditunda. 

"‎Ini perlu mendapatkan perhatian, lembaga mana yang harusnya berperan agar tidak terjadi mata rantai birokrasi hukum yang panjang," ujar Tjahjo, Kamis (10/12).

Menurutnya, pembuat undang-undang perlu memerhatikan apakah untuk sengketa penetapan calon cukup hanya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Agung saja.

"‎Jadi perlu masukan lembaga pelaksana pemilu seperti DKPP, KPU, Bawaslu, maupun pengamat politik dan lembaga-lembaga demokrasi lainnya. Kemudian DPR serta DPD khususnya dan pemantau Pemilu," ujarnya.

Masukan kata Tjahjo, akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan KPU dalam rencana evaluasi undang-undang pilkada untuk tahun 2017 mendatang.

‎Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengajak semua pihak, tetap ikut mensukseskan tahapan penghitungan akhir pilkada 

"Masalah tahap pengumuman pemenang dan sengketa hasil kalau ada pengaduan, tentu perlu dicermati semua pihak. Untuk menjaga hasil akhir," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencatat sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News