Mendagri Sebut Prosedur Pembubaran FPI Ruwet
Jumat, 26 Juli 2013 – 06:26 WIB

Mendagri Sebut Prosedur Pembubaran FPI Ruwet
Gamawan menegaskan, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Pemerintah akan menelusuri insiator tindakan anarkistis tersebut. Dia pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu-ragu melakukan pembubaran, jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan FPI.
"Dalam pemeriksaan tentu akan ditanya, ini inisiatif siapa, kabupaten, provinsi atau nasional. Kalau ada indikasi nasional, saya harus ambil keputusan ketiga (dibubarkan). Intinya pemerintah konsen, kalau memang terbukti dan ada landasan hukum mengambil tindakan, kita tidak akan pernah takut," tegasnya. (Ken/gen)
JAKARTA - Pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas terkait tindakan anarkistis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) di Kendal. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin