Mendagri Sebut Prosedur Pembubaran FPI Ruwet
Jumat, 26 Juli 2013 – 06:26 WIB
Gamawan menegaskan, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Pemerintah akan menelusuri insiator tindakan anarkistis tersebut. Dia pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu-ragu melakukan pembubaran, jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan FPI.
"Dalam pemeriksaan tentu akan ditanya, ini inisiatif siapa, kabupaten, provinsi atau nasional. Kalau ada indikasi nasional, saya harus ambil keputusan ketiga (dibubarkan). Intinya pemerintah konsen, kalau memang terbukti dan ada landasan hukum mengambil tindakan, kita tidak akan pernah takut," tegasnya. (Ken/gen)
JAKARTA - Pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas terkait tindakan anarkistis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) di Kendal. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK