Mendagri Sebut Rapat Umum Pilkada Tidak Boleh Lebih dari 50 Orang
Senin, 20 Juli 2020 – 11:19 WIB

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com
"Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, 2 alat utama," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kampanye terbuka atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dilarang Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak