Mendagri Segera Berhentikan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat tidak lagi hanya sekadar menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2017.
Ahok, panggilan calon gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat ini segera diberhentikan untuk sementara waktu.
Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, telah berstatus terdakwa, atas dugaan penodaan agama. Seperti diketahui, sidang kasusnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) kemarin.
"Prinsipnya kami akan segera memproses (penonaktifan Ahok-red)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/12).
Menurut Tjahjo, surat keputusan penonaktifan belum bisa diterbitkan, karena Kemendagri sampai saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari pengadilan.
"Nomor registrasi dari pengadilan penting sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda (UU Nomor 23/2014). Setelah ada nomor registrasi dari pengadilan, baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat tidak lagi hanya sekadar menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani