Mendagri Segera Copot Bupati Banyuasin

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan segera membebastugaskan Yan Anton Ferdian dari jabatan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan.
Langkah tersebut akan diambil, setelah nantinya Kemendagri menerima surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Saya segera akan membebastugaskan, akan menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Beda ya kalau ada kasus hukum menunggu sampai inkrah, tapi ini OTT. Kami menunggu surat dari KPK sebagai dasar. Kan enggak bisa dasar dari media, dasarnya kan dasar dari surat resmi," ujar Tjahjo, Rabu (7/9).
Selain terkait kasus Yan Anton, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menyatakan memperoleh informasi dari KPK, terkait sejumlah rekening kepala daerah yang dicurigai PPATK.
Namun atas informasi tersebut, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Mengingat temuan terkait dugaan hukum.
Namun demikian Tjahjo mengaku prihatin dan sekaligus merasa sedih. Pasalnya, area rawan korupsi hingga saat ini belum dipahami dengan baik.
Terbukti masih ada kepala daerah yang terkena kasus OTT dan masih ditemukan sejumlah rekening mencurigakan.
"Ini bukan masalah muda tua atau masalah KKN, tapi ini masalah mentalitas, anggaran. Jadi hati-hati dalam menggunakan anggaran. Contohnya, ada satu bulan transaksi mencapai Rp 300 miliar. Ditanya ini apa, dijawab teman-temannya nitip. Berarti kan timbul pengejaran, kok nitipnya ke gubernur," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan segera membebastugaskan Yan Anton Ferdian dari jabatan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi