Mendagri Segera Panggil Wali Kota Medan Nonaktif
Minggu, 26 Mei 2013 – 03:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memanggil Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap. Penyebabnya, Rahudman yang kini menyandang status terdakwa perkara korupsi itu tak mematuhi keputusan Mendagri tentang penunjukan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu. Dengan status nonaktif, lanjut Djohermansyah, maka Rahudman tak lagi memiliki kewenangan di Pemerintah Kota Medan. "Dalam status diberhentikan sementara tersebut Rahudman tidak punya kewenangan apapun di pemerintahan kota. Apalagi tidak mengakui PLT Walikota dan blusukan," ungkapnya.
"Dalam minggu depan kita panggil Rahudman Harahap ke Kemendagri guna meminta penjelasan tentang tidak dia akuinya PLT Walikota Medan," kata Dirjen Otda, Djohermansjah Djohan, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Dijelaskannya, Rahudman sudah diberhentikan sementara dari jabatannya karena menyandang status terdakwa. Menurutnya, undang-undang sudah memerintahkan bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memanggil Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap. Penyebabnya, Rahudman yang kini
BERITA TERKAIT
- Harga LPG 3 Kg di Daerah Ini Mencapai Rp 28.000
- Cuaca Ekstrem, ASDP Kupang Tunda Lagi Keberangkatan Sejumlah Rute Pelayaran
- 3 Pelaku Pungli Terhadap Rombongan Bus di Cikutra Bandung Ditangkap
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Normal Lagi, Pengecer Bisa Kembali Berjualan
- Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang