Mendagri Segera Panggil Wali Kota Medan Nonaktif
Minggu, 26 Mei 2013 – 03:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memanggil Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap. Penyebabnya, Rahudman yang kini menyandang status terdakwa perkara korupsi itu tak mematuhi keputusan Mendagri tentang penunjukan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu. Dengan status nonaktif, lanjut Djohermansyah, maka Rahudman tak lagi memiliki kewenangan di Pemerintah Kota Medan. "Dalam status diberhentikan sementara tersebut Rahudman tidak punya kewenangan apapun di pemerintahan kota. Apalagi tidak mengakui PLT Walikota dan blusukan," ungkapnya.
"Dalam minggu depan kita panggil Rahudman Harahap ke Kemendagri guna meminta penjelasan tentang tidak dia akuinya PLT Walikota Medan," kata Dirjen Otda, Djohermansjah Djohan, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Dijelaskannya, Rahudman sudah diberhentikan sementara dari jabatannya karena menyandang status terdakwa. Menurutnya, undang-undang sudah memerintahkan bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memanggil Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap. Penyebabnya, Rahudman yang kini
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob