Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah

Terkait PNS yang Banyak Terlibat Kegiatan Politik

Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sulit untuk mengantisipasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Hampir di setiap pelaksanaan Pilkada, terdeteksi keterlibatan PNS, langsung ataupun tidak langsung.

Kepada JPNN di Istana Bogor, Senin (18/4), Gamawan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan untuk melarang keterlibatan PNS dalam kegiatan politik khususnya Pilkada, tampaknya sejauh ini tidak ampuh. Dalam banyak kasus menurutnya, keterlibatan PNS dalam Pilkada terjadi karena faktor yang tidak bisa dihindari.

"Banyak dari mereka takut dinilai tidak mendukung kelompok tertentu, yang berkaitan dengan kepala daerahnya. Ada yang takut dapat sanksi, teguran, dan lainnya. Yang seperti ini terjadi hampir di setiap Pilkada," ungkap Gamawan pula.

Untuk mengatur kembali kewenangan PNS sesuai dengan tanggungjawabnya itu, maka dalam waktu dekat kata Gamawan, tengah disiapkan rancangan peraturan baru lengkap dengan instruksi. Di mana salah satu yang terpenting di sana adalah meningkatkan peran dari seorang Sekretaris Daerah (Sekda).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sulit untuk mengantisipasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News