Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
Terkait PNS yang Banyak Terlibat Kegiatan Politik
Senin, 18 April 2011 – 20:31 WIB
"Ke depan kita rancang, pejabat karir tertingi selaku pembina, itu terletak di tangan Sekda dan bukan kepala daerah. Jadi tidak ada istilahnya kepala daerah seenaknya memecat atau memindahkan seseorang PNS, apalagi bila terkait masalah politik," tegas Gamawan.
Baca Juga:
Usulan rancangan baru tersebut, kata Gamawan lagi, saat ini masih sedang digodok bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB). Diharapkan dalam waktu dekat, aturan baru tersebut sudah dapat segera diterapkan.
"Termasuk di dalamnya aturan tegas mengenai sanksi yang lebih riil. (Karena) Memang, selama ini, susah sekali mengatur keterlibatan PNS saat Pilkada," tukas Gamawan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sulit untuk mengantisipasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan