Mendagri Segera Surati Gubernur Gorontalo
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:50 WIB

Mendagri Segera Surati Gubernur Gorontalo
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menyurati Gubernur Gorontalo terkait masih aktifnya Haris Najamuddin sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol). Pasalnya, Haris Najamuddin sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Limboto karena kasus korupsi dan dinonaktifkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Meski sudah ada putusan pengadilan dan SK Mendagri, namun Harus masih aktif sebagai Bupati. Jika akhirnya molor hingga satu bulan, lanjut Donnyzar, Kemendagri akan menanyakan pada gubernur tentang prosesnya penonaktifannya sudah sejauh mana. "Intinya kita melakukan pendekatan persuasif. Nantinya Dirjen Otda akan melayangkan surat ke Gubernur Gorontalo untuk menanyakan kasus Bone Bolango. Ini agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di sana," tuturnya.
SK penonaktifan Haris telah diserahkan sejak satu bulan lalu, bertepatan dengan pengangkatan Najamuddin sebagai bupati Bonbol. Najamuddin dinonaktifkan sementara karena pihak PN telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun pada 6 Juli 2010.
Baca Juga:
"Seharusnya begitu SK penonaktifan sementara diteken Mendagri dan kemudian diserahkan ke gubernur, maka pelaksanaannya harus dilakukan dalam kesempatan pertama. Artinya gubernur harus menyerahkan SK penonaktifan itu sesegera mungkin," kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi JPNN, Senin (18/10) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menyurati Gubernur Gorontalo terkait masih aktifnya Haris Najamuddin sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol).
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung