Mendagri Segera Surati Gubernur NTB
Terkait Hasil Pilwabup Dompu
Jumat, 27 Februari 2009 – 09:00 WIB
Dijelaskan, apabila proses Pilwabup tersebut tidak sesuai mekanisme, maka harus disesuaikan lagi. Namun, hal itu harus dilihat juga dari segi masa jabatannya yang tersisa 18 bulan atau lebih tadi. Maksudnya, apabila masa jabatannya yang tersisa itu kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk dilakukan pemilihan wakil bupati (Pilwabup). "Karena aturannya menyatakan seperti itu, ya mau bagaimana lagi harus kita laksanakan. Kalau dilakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Saut Situmorang.(sid/fuz/JPNN)
JAKARTA – Setelah melakukan pengkajian secara mendalam, akhirnya Menteri Dalam Negeri Mardiyanto bisa mengambil keputusan tentang hasil Pilwabup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang