Mendagri Segera Tetapkan 12 Nama
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengusulkan 36 nama calon penjabat kepala daerah di Sumut. Kini, Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri sedang melakukan kajian dan verifikasi terhadap berkas calon.
“Nanti setelah dilakukan pengkajian terhadap berkas 36 nama yang diusulkan Pemprov Sumut, barulah Mendagri menetapkan 12 nama yang akan diangkat,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada JPNN.com, Rabu (2/9) tadi mam.
Mengenai nama-nama calon, Tjahjo hanya menjawab, “Nama-nama sudah masuk di Ditjen Otda dan saat ini sedang dalam proses.”
Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono membenarkan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi data nama-nama calon. Klarifikasi data calon dimaksudkan, apakah nama-nama yang diusulkan itu telah memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, nama-nama Penjabat minimal berpangkat IV/C. Selain itu, memiliki pengalaman bekerja di daerah, mempunyai kredibilitas, dan bertanggungjawab dalam memimpin.
“Berkasnya masih diproses. Kami klarifikasi terkait kepangkatan maupun latarbelakang dari pemerintahan atau tidak. Kalau tidak sesuai, kami akan minta klarifikasi dari daerah. Kalau memang cacat langsung dicoret,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengusulkan 36 nama calon penjabat kepala daerah di Sumut. Kini, Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya