Mendagri: Semua Ormas Mengaku Berasas Pancasila, Tapi Kelakuannya..
jpnn.com - JAKARTA - Isu revisi UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditanggapi serius oleh pemerintah.
Ini karena ada indikasi ormas tertentu dengan paham anti Pancasila yang ditakutkan bisa menimbulkan perpecahan.
Situasi itu harus segera diluruskan, apalagi jika dikaitkan dengan kemudahan bagi masyarakat untuk membentuk organisasi di era digital ini.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, wacana revisi UU itu untuk menagih komitmen ormas-ormas atas kesetiaan mereka pada bangsa.
Sebab, dengan kemudahan mendaftar secara online, bisa saja organisasi garis keras mengaku pro Pancasila.
Tapi tak ada yang menjamin, apakah jika ada kesempatan ormas tertentu akan tegak lurus dengan pemerintahan dan sesuai dengan ideologi bangsa.
"Karena sekarang ini dengan mudahnya orang buat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online. Semua ormas mengaku asasnya Pancasila, tapi dalam prakteknya, dalam ucapannya, tidak," tuturnya di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Berkaca pada UU Ormas yang sekarang butuh waktu lama untuk membubarkan organisasi yang terbukti bertentangan dengan NKRI.
JAKARTA - Isu revisi UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditanggapi serius oleh pemerintah. Ini karena ada indikasi ormas tertentu
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital