Mendagri: Semua Ormas Mengaku Berasas Pancasila, Tapi Kelakuannya..
Ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan negara untuk melakukan tindakan tegas ini.
Nah, atas dasar itulah pemerintah ingin melakukan revisi ketentuan dalam UU untuk bisa menagih janji kebangsaan.
Bocoran dari Tjahjo, salah satu yang akan dibahas yakni, memperkuat sistem peringatan, terhadap organisasi yang nakal dan keluar dari kaidah Pancasila.
Kemungkinan nantinya tak ada lagi peringatan bagi organisasi yang terbukti melanggar ketetapan UU.
Dengan skema ini, Tjahjo yakin akan memberi efek jera, sehingga organisasi serupa akan berpikir beberapa kali untuk melenceng dari ideologi negara.
Selain itu, Mendagri juga menggarisbawahi tentang betapa mudahnya ormas asing dari luar negeri membuka cabang di Indonesia.
Meski demikian, untuk organisasi jenis ini Tjahjo tak menyinggung mengenai hukuman.
Prinsipnya ia ingin meluruskan bahwa semua organisasi yang bernaung di nusantara harus menghormati dasar-dasar negara dan tak boleh menentangnya.
JAKARTA - Isu revisi UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditanggapi serius oleh pemerintah. Ini karena ada indikasi ormas tertentu
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh