Mendagri: Semua Ormas Mengaku Berasas Pancasila, Tapi Kelakuannya..

Mendagri: Semua Ormas Mengaku Berasas Pancasila, Tapi Kelakuannya..
Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

"Makanya perketat dan sanksinya juga dipertegas, bukan soal hukuman, tapi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan pemerintah yang sah dan aliran sesat, saya kira itu," imbuh Tjahjo.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen (Purn) Soedarmo mengatakan, maksud dan tujuan dari revisi ini pertama, relevansi atau kesesuaian UU Ormas dengan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini. 

Jika nantinya dalam proses evaluasi ini ada hal yang tak sesuai, maka akan ada perubahan dalam UU Ormas. (adn/dil/jpnn)


JAKARTA - Isu revisi UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditanggapi serius oleh pemerintah. Ini karena ada indikasi ormas tertentu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News