Mendagri: Semua Ormas Mengaku Berasas Pancasila, Tapi Kelakuannya..
Jumat, 02 Desember 2016 – 08:33 WIB
"Makanya perketat dan sanksinya juga dipertegas, bukan soal hukuman, tapi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan pemerintah yang sah dan aliran sesat, saya kira itu," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen (Purn) Soedarmo mengatakan, maksud dan tujuan dari revisi ini pertama, relevansi atau kesesuaian UU Ormas dengan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini.
Jika nantinya dalam proses evaluasi ini ada hal yang tak sesuai, maka akan ada perubahan dalam UU Ormas. (adn/dil/jpnn)
JAKARTA - Isu revisi UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditanggapi serius oleh pemerintah. Ini karena ada indikasi ormas tertentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024