Mendagri Senang FPI Gugat Kepres Miras
Jumat, 13 Januari 2012 – 13:38 WIB

Mendagri Senang FPI Gugat Kepres Miras
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku senang atas rencana DPP Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.
Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab kepada Gamawan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/1).
Baca Juga:
"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan Fauzi usai bertemu Habib Rizieq.
Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku senang atas rencana DPP Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang