Mendagri Senang FPI Gugat Kepres Miras
Jumat, 13 Januari 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku senang atas rencana DPP Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.
Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab kepada Gamawan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/1).
Baca Juga:
"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan Fauzi usai bertemu Habib Rizieq.
Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku senang atas rencana DPP Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah