Mendagri: Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur
Selasa, 19 Mei 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Masalah sengketa wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur. Jika tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, gubernur yang bersangkutan disarankan sebaiknya mundur saja. Penegasan tersebut disampaikan Mendagri Mardiyanto saat rapat dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, Selasa (19/5). "Mendagri harusnya lebih selektif untuk menggolkan daerah pemekaran baru, karena konflik lahan terjadi akibat tingginya pemekaran," ujar Intsiawati anggota DPD dari Riau ini.
"Pengaduan sengketa wilayah kabupaten/kota jangan langsung ke pemerintah pusat, tapi harus ke gubernur. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur harus mampu menyelesaikan masalah tersebut. Kalau masih berharap ke pusat, jangan jadi gubernur," ujarnya.
Baca Juga:
Sengketa wilayah terutama sering terjadi untuk daerah pemekaran baru. Hal ini, menurut Wakil Ketua PAH II DPD RI, Intsiawati Ayus, karena tidak ada tata ruang yang jelas mengenai batas wilayah masing-masing daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Masalah sengketa wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur. Jika tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, gubernur yang bersangkutan
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai