Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR
Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:30 WIB

Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR
JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Negeri (PNS), maupun tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sepenuhnya akan ditentukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) di DPR.
“Sekarang kan sudah ada di DPR, jadi semua dinamika maupun pandangan yang berkembang, ada dalam pembahasan di DPR nantinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Raydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (14/12) malam.
Pemerintah menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek-, kini sepenuhnya mengikuti mekanisme yang ada. Karena itu menanggapi ancaman perangkat desa akan memboikot Pemilu jika tidak diangkat menjadi PNS, Donny tidak ingin menyikapinya secara berlebih.
Ia hanya menyatakan pemerintah tentu mengharapkan hal yang terbaik bagi semua pihak. Apalagi disadari, perangkat desa merupakan bagian terdepan pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Namun begitu sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, permintaan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, menurut Donny, tetap disesuaikan keuangan negara.
JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Negeri (PNS), maupun tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita