Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR
Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:30 WIB
Sementara itu terkait tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, sebelumnya menyatakan, usulan masa jabatan enam tahun diajukan pemerintah karena dinilai paling rasional. Usulan tersebut dimasukkan dalam RUU Desa setelah melewati pertimbangan yang matang.
“Masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Jadi tidak adalah masa jabatan di atas itu”katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Negeri (PNS), maupun tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan