Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR

Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR
Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR
Sementara itu terkait tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, sebelumnya menyatakan, usulan masa jabatan enam tahun diajukan pemerintah karena dinilai paling rasional. Usulan tersebut dimasukkan dalam RUU Desa setelah melewati pertimbangan yang matang.

“Masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Jadi tidak adalah masa jabatan di atas itu”katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Negeri (PNS), maupun tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News