Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi
Sabtu, 30 Juni 2012 – 03:22 WIB

Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga nantinya tidak perlu repot-repot mengurus e-KTP setiap lima tahun sekali.
Gamawan sendiri mengaku heran, mengapa di UU Nomor 23/2006 diatur masa berlaku e-KTP hanya lima tahun. Padahal, lanjutnya, lebih hemat jika e-KTP berlaku seumur hidup. Kalau toh ada perubahan identitas, seperti pindah domisili, warga yang bersangkutan bisa mengurus perubahan itu setiap saat.
Baca Juga:
"Namanya ID card. Kalau ID card ya seumur hidup kartu ini. Dulu lima tahun saya tidak tahu backgroundnya apa. Sekarang dengan elektronik ini (e-KTP, red), anytime orang bisa mengubah kartunya kalau diperlukan. Misal berubah status, berubah tempat tinggal, pindah domisili dan sebagainya. Ini bisa kapan saja dilakukan," ujar Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Rabu malam (27/6), anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengusulkan, e-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup.
JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina