Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi
Sabtu, 30 Juni 2012 – 03:22 WIB

Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan juga menjelaskan masalah jika ada warga yang kehilangan e-KTP. Secara yuridis, katanya, memang perlu lapor dulu ke polisi. Hanya saja, secara teknis, pembuatan ulang fisik e-KTP bagi warga yang kehilangan e-KTP-nya itu cukup gampang. Pasalnya, data perekaman sudah masuk data base.
Pencetakan ulang pun, kata Gamawan, tidak mesti di daerah domisili seperti yang tercantum di e-KTP. "Misal punya saya hilang di Cianjur, datang ke Jakarta, keluar status kita, cetak itu. Datang saja, rekam, keluar, cetak. Cuma memang untuk kepastian harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," urainya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul