Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP

Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP
Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyetujui perpanjangan masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 hingga 28 Februari 2011. Perpanjangan dilakukan lantaran tenggat waktu yang diberikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi agar pelantikan anggota MRP yang baru bisa dilaksanakan 31 Januari 2011, telah terlampaui.

"Konsekuensi perubahan jadwal ini maka MRP yang sebelumnya masa tugasnya juga telah diperpanjang dari 31 Oktober 2010 ke 31 Januari 2011, diperpanjang lagi hingga 28 Februari 2011. Surat perpanjangan masa tugas MRP ini sudah ditandatangani Mendagri tadi malam (Senin malam, 1/2)," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di kantornya, kemarin (2/1).

Djohermansyah menjelaskan, dengan adanya perpanjangan ini maka tidak ada kekosongan atau kevakuman anggota MRP di Papua dan Papua Barat. "Tetap ada MRP dan diharapkan dapat terus bertugas memfasilitasi proses pemilihan anggota MRP yang baru di sana," ujarnya.

Dijelaskan Djohermansyah, pada Senin (1/2) sudah ada pertemuan dengan gubernur Papua, DPRD Papua, DPRD Papua Barat dan gubernur Papua Barat serta kementerian lembaga terkait. Dari pertemuan itu dinyatakan bahwa sebenarnya berdasarkan pemantauan terakhir di lapangan, proses pemilihan anggota MRP yang baru sudah berjalan dengan cukup lancar. "Meski kondisi geografis cukup sulit seperti itu, ada beberapa keterlambatan dari segi teknis," terang Djohermansyah.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyetujui perpanjangan masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 hingga 28 Februari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News