Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP
Rabu, 02 Februari 2011 – 06:21 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyetujui perpanjangan masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 hingga 28 Februari 2011. Perpanjangan dilakukan lantaran tenggat waktu yang diberikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi agar pelantikan anggota MRP yang baru bisa dilaksanakan 31 Januari 2011, telah terlampaui. Dijelaskan Djohermansyah, pada Senin (1/2) sudah ada pertemuan dengan gubernur Papua, DPRD Papua, DPRD Papua Barat dan gubernur Papua Barat serta kementerian lembaga terkait. Dari pertemuan itu dinyatakan bahwa sebenarnya berdasarkan pemantauan terakhir di lapangan, proses pemilihan anggota MRP yang baru sudah berjalan dengan cukup lancar. "Meski kondisi geografis cukup sulit seperti itu, ada beberapa keterlambatan dari segi teknis," terang Djohermansyah.
"Konsekuensi perubahan jadwal ini maka MRP yang sebelumnya masa tugasnya juga telah diperpanjang dari 31 Oktober 2010 ke 31 Januari 2011, diperpanjang lagi hingga 28 Februari 2011. Surat perpanjangan masa tugas MRP ini sudah ditandatangani Mendagri tadi malam (Senin malam, 1/2)," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di kantornya, kemarin (2/1).
Baca Juga:
Djohermansyah menjelaskan, dengan adanya perpanjangan ini maka tidak ada kekosongan atau kevakuman anggota MRP di Papua dan Papua Barat. "Tetap ada MRP dan diharapkan dapat terus bertugas memfasilitasi proses pemilihan anggota MRP yang baru di sana," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyetujui perpanjangan masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 hingga 28 Februari
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah